Menuju konten utama

Eks Staf Akui Eddy Sindoro Setuju Beri Uang ke Panitera PN Jakpus

Wresty mengatakan, Eddy Sindoro sama sekali tidak mencegah dirinya untuk memberikan uang kepada Edy Nasution.

Eks Staf Akui Eddy Sindoro Setuju Beri Uang ke Panitera PN Jakpus
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Mantan staf legal Lippo Grup Wresti Kristian Hesti Susetyowati, mengakui bahwa eks Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro menyetujui permintaan uang sebesar Rp 100 juta dari eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Uang itu diberikan agar PN Jakarta Pusat menunda eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

"Setiap hasil pertemuan saya dengan Edy Nasution saya lapor ke Pak Eddy Sindoro, termasuk soal permintaan uang," ujar Wresty saat bersaksi dalam persidangan lanjutan Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Wresty mengatakan, Eddy Sindoro sama sekali tidak mencegah dirinya untuk memberikan uang kepada Edy Nasution. Sindoro malah menyetujui dan meminta Wresti menghubungi pejabat di PT MTP untuk mengurus pencairan dana.

"Apa tanggapan Eddy Sindoro saat ada melaporkan permintaan uang itu, " tanya Abdul.

"Kata Pak Eddy, kalau untuk PN Jakpus, oke kata "kata Wresty.

Wresty pun mengungkap Eddy Sindoro menyetujui pemberian uang kepada Edy Nasution saat pengurusan perkara perdata PT Across Asia Limited (AAL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat itu, PT AAL yang telah dinyatakan pailit oleh MA hendak mengajukan Peninjuan Kembali. Namun, permohonan itu telah lewat batas waktu hingga tidak bisa untuk didaftarkan. Namun, Edy Nasution menawarkan bantuan dengan meminta sejumlah uang.

"Edy Nasution waktu itu meminta uang Rp 500 juta, dan itu juga saya sampaikan ke pak Eddy Sindoro,"ujarnya.

"Apakah saat itu pak Eddy Sindoro melarang, karena itu uang akan diberikan ke penyelenggara negara?" tanya jaksa Abdul.

" Tidak ada, "jawab Wresty.

Wresty mengatakan, saat itu Eddy malah memerintahkan dia untuk menghubungi Markus pejabat di PT AAL untuk mengurus pencairan dana.

Dalam sidang perdana jaksa KPK Eddy Sindoro didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EDDY SINDORO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto