Menuju konten utama

Dakwaan Eddy Sindoro dan Kronologi Suap untuk Panitera PN Jakpus

Eddy Sindoro didakwa telah memberikan suap sebanyak dua kali kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution. 

Dakwaan Eddy Sindoro dan Kronologi Suap untuk Panitera PN Jakpus
Tersangka kasus suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Direktur PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan dua perusahaan yang pernah dipimpin oleh Eddy.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (27/12/2018).

"Memberi uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu solar Amerika Serikat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan untuk Eddy.

Jaksa menjelaskan Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebanyak dua kali. Suap pertama terkait dengan penundaan eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Perkara itu bermula pada Juli 2013 saat PT MTP dinyatakan wanprestasi oleh Singapore International Abitration Center dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar 11,1 juta dollar AS.

Namun PT MTP tak kunjung melaksanakan putusan itu, hingga kemudian PT KYMCO mendaftarkan eksekusi putusan itu ke PN Jakpus pada 24 Desember 2013. Hal ini dilakukan agar putusan itu bisa dieksekusi di Indonesia. PN Jakpus pun menyetujui permohonan PT KYMCO dan dua kali memanggil PT MTP untuk pelaksanaan eksekusi. Akan tetapi, dua kali pula pihak PT MTP mangkir dari panggilan.

Mengetahui ada pemanggilan itu, Eddy kemudian memerintahkan staf legal bawahannya yang bernama Wresti Kristian Hesti Susetyowati guna mengurus penundaan eksekusi putusan itu. Wresti kemudian menemui Edy Nasution di PN Jakpus. Di pertemuan itu, Edy berjanji akan menunda eksekusi hingga Januari 2016 dengan imbalan Rp100 juta.

Wresti melaporkan hal ini ke Eddy Sindoro, dan mengatakan akan meminta uang ke Direktur PT MTP Hery Soegiarto. Eddy menyetujui hal itu. Wresti lantas menghubungi Hery yang kemudian menyampaikan permintaannya ke Presiden Direktur PT MTP Rudy Nanggulangi.

Rudy juga menyetujui hal ini, dan menyerahkan cek yang telah ia tandatangani ke Hery Soegiarto. Hery menginformasikan hal ini ke Wresti lewat telepon dengan mengatakan uang telah siap. Cek itu kemudian diterima Wresti dan diserahkan ke seorang bernama Dody Aryanto Supeno untuk kemudian diberikan kepada Edy Nasution pada 18 Desember 2016 di basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat.

Pada perkara lain, Eddy Sindoro didakwa mengulangi perbuatannya lagi, yakni menyuap Edy Nasution. Kali ini, PT Across Asia Limited (PT AAL) dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013. Hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 180 hari, PT AAL tidak juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kendati begitu, untuk menjaga kredibilitas PT AAL, Eddy Sindoro meminta Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengajukan PK. Wresti kemudian menemui Edy Nasution pada 16 Februari 2016 di PN Jakpus, meminta agar Edy menerima pengajuan PK oleh PT AAL. Edy sempat menolak dengan alasan batas waktu pengajuan PK telah lewat. Namun, Wresti menawarkan Edy suap senilai Rp500 juta. Tawaran itu membuat Edy berubah pikiran.

Wresti kemudian melaporkan hasil pertemuan itu ke Eddy Sindoro yang kemudian menyetujui pemberian suap itu. Eddy memerintahkan Wresti menunggu perintah selanjutnya dari Markus Parmadi selaku perwakilan PT AAL.

Berdasarkan kesepakatan antara Eddy dengan Markus Parmadi, akhirnya PT AAL menunjuk Law Firm Cakra & Co. untuk menangani perkara ini. Pengacara yang bertugas dalam perkara ini antara lain Emi Rosminingsih, Sulvana, Agustriadhy dan Dian Anugerah Abunaim.

Dian Anugerah dan Agustriadhy kemudian menemui Edy Nasution dan mengatakan akan mengajukan PK, selain itu keduanya juga meminta salinan putusan MA terkait status pailit PT AAL.

Beberapa hari kemudian, Edy menyerahkan salinan putusan kepada Agustiady. Pengacara itu kemudian memberikan uang sebesar 50 ribu dollar AS ke Edy dalam amplop berwarna cokelat.

Pada 2 Maret 2016 PT AAL mendaftarkan permohonan PK ke PN Jakpus. Permohonan diterima Edy Nasution, dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak termohon.

Selanjutnya, Edy Nasution mengirimkan berkas PK PT AAL ke Mahkamah Agung pada 30 Maret 2016. Sebelum menyerahkan berkas, Sekretaris MA Nurhadi sempat menghubungi Edy guna meminta agat berkas perkara PT AAL segera dikirim ke Mahlamah Agung.

Setelah menyerahkan berkas PK ke Mahkamah Agung, Edy Nasution mendapat tambahan duit sebesar Rp50 juta. Uang ini diberikan Wresti Kristian Hesti ke anak buah Edy yang bernama Doddy Aryanto Supeno. Doddy menyerahkan uang tersebut ke Edy Nasution pada 20 April 2016 di basement Hotel Accacia.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan lainnya, Edy Nasution sebagai penerima suap telah divonis penjara 5,5 tahun dan denda 150 juta. Edy Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Desember 2016.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom