Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Sekretaris Eddy Sindoro Dalami Suap PN Jakpus

Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Indri.

KPK Geledah Rumah Sekretaris Eddy Sindoro Dalami Suap PN Jakpus
Tersangka kasus suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. Hari ini, Kamis (15/11/2018) KPK melakukan penggeledahan di rumah sekretaris Eddy Sindoro, Indriyanti alias Indri.

"KPK juga melakukan penggeledahan rumah sekretaris ESI (Eddy Sindoro) atas nama Indriyanti alias Indri di Janur Asri 3, Kelapa Gading," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Dalam penggeledahan rumah Indriyanti, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Selain itu hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Paramound Enterprise International Ervan Adi Nugroho. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro.

Masih belum diketahui apa materi pemeriksaan terhada Ervan. Hingga saat ini Ervan masih menjalani pemeriksaan.

Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta.

Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.

Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group. Namun, di tengah penyidikan terhadap dirinya ternyata Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Kasusnya terbengkalai hingga 2018, sampai akhirnya Eddy menyerahkan diri ke atase Kepolisian RI di Singapura, Jumat (12/10/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra