tirto.id - Tersangka penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro, akan disidang Kamis (27/12/2018) besok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak penuntut umum menyebut tidak punya persiapan khusus jelang pembacaan dakwaan mantan bos Lippo Group itu.
"KPK sudah menerima penetapan jadwal sidangnya besok, dan akan bawakan dakwaannya. Peran terdakwa memberikan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat untuk kepentingan tertentu akan kami uraikan besok," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Febri mengatakan, mereka akan memaparkan kepentingan dalam perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti penundaan pelaksanaan putusan maupun peninjauan kembali.
Semua akan diuraikan dalam dakwaan yang akan dibacakan besok.
Meskipun akan memaparkan uraian perkara Eddy Sindoro, Febri enggan berspekulasi kemungkinan penyebutan nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus bos Lippo itu.
Ia pun enggan berkomentar terkait hilangnya saksi kunci yang disebut menghubungkan Nurhadi dengan perkara Eddy Sindoro.
Namun, Febri meminta publik melihat isi dakwaan tentang kemungkinan penyebutan nama Nurhadi atau tidak.
"Kami belum bisa periksa mantan ajudan Nurhadi sampai proses penyidikan selesai dan itu tentu jadi salah satu kendala bagi proses penyidikan ini, dan hal tersebut sudah dibahas dalam tim di KPK. apakah itu konsekuensi atau tidak, mari kita lihat besok," kata Febri.
Penyidikan perkara dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro selesai, Senin (10/12/2018).
Kasus ini sempat "mandeg" lantaran Eddy ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016.
Kala itu, saudara Billy Sindoro ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta.
Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). MTP dan AAL merupakan anak usaha Lippo Group.
Tindakan ini dinilai menyalahi aturan karena pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo