tirto.id - Penyidikan perkara dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro dinyatakan selesai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan berkas perkara sekaligus tersangka Eddy Sindoro kepada JPU dilakukan Senin (10/12/2018).
"Hari ini [Senin, 10/12/2018] dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI [Eddy Sindoro]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya.
Eddy Sindoro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta.
Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). MTP dan AAL merupakan anak usaha Lippo Group.
Hal ini menyalahi aturan, pasalnya pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Namun, di tengah penyidikan terhadap dirinya ternyata Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Kasusnya terbengkalai hingga 2018, sampai akhirnya Eddy menyerahkan diri ke atase Kepolisian RI di Singapura, Jumat (12/10/2018).
Febri menerangkan, selama penyidikan KPK telah memeriksa 38 orang saksi yang berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun swasta. Di antaranya adalah mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dan Direktur PT MTP.
Rencananya sidang terhadap mantan presiden komisaris Lippo Group ini akan digelar di PN Jakarta Pusat.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi