Menuju konten utama

KPK Dalami Peran Nurhadi Dalam Kasus Suap Eddy Sindoro

Nurhadi diperiksa KPK sejak pagi hingga sore

KPK Dalami Peran Nurhadi Dalam Kasus Suap Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Selasa (6/11/2018). Nurhadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dengan tersangka eks presiden komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

"Pemeriksaan terhadap Nurhadi tadi telah dilakukan sejak pagi sampai sore," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK mencecar Nurhadi terkait hubungannya dengan Eddy Sindoro, dan pengetahuannya soal penanganan perkara di pengadilan.

Tak hanya itu, KPK pun mendalami peran Nurhadi soal praktik suap yang dilakukan Eddy Sindoro.

"Penyidik mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya," ujar Febri

Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.

Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.

Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.

Namun, di tengah penyidikan terhadap dirinya ternyata Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Kasusnya terbengkalai hingga 2018, sampai akhirnya Eddy menyerahkan diri ke atase Kepolisian RI di Singapura, Jumat (12/10/2018).

Baca juga artikel terkait SUAP PN JAKARTA PUSAT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora