tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Selasa (6/11/2018).
Rencananya, lembaga anti rasuah itu akan memeriksa Nurhadi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESI [Eddy Sindoro]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil Nurhadi untuk diperiksa pada Senin (29/10/2018). Saat itu, istrinya yang bernama Tin Zuraida juga dipanggil. Namun, keduanya kompak mangkir dari pemeriksaan KPK.
Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta.
Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.
Namun, di tengah penyidikan terhadap dirinya ternyata Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Kasusnya terbengkalai hingga 2018, sampai akhirnya Eddy menyerahkan diri ke atase Kepolisian RI di Singapura, Jumat (12/10/2018).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri