Menuju konten utama

KPK Butuh Polri Dalam Penyelidikan Nurhadi

KPK masih membutuhkan bantuan pihak Polri dalam menyelidiki mantan Sekretaris Mahakamah Agung Nurhadi. Surat perintah penyelidikan Nurhadi telah diterbitkan oleh KPK pada 22 Juli 2016 lalu.

KPK Butuh Polri Dalam Penyelidikan Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - KPK menyatakan masih membutuhkan bantuan pihak Polri terkait penyelidikan terhadap mantan Sekretaris Mahakamah Agung Nurhadi.

"Tadi tidak membahas secara spesifik kasus tapi di tingkat teknis kasus kan pasti Pak Heru (Irjen Pol Heru Winarko) Deputi Penindakan dan Bareskrim. Pemeriksaan terhadap ajudan Nurhadi itu sudah selesai. Polri telah menyerahkanhasil pemeriksaan tersebut ke KPK, itu sudah lama. Tinggal penyidiknya KPK bagaimana, sudah diserahkan sama Pak Tito," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Jumat 19/8/2016.

Agus bersama dengan tiga pimpinan lain yaitu Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan menerima rombongan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Tito yang didampingi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Ari Dono, Wakil Kabareskrim Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Arief Sulistyanto, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK yang juga menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Indriyanto Seno Adji dan sejumlah pejabat teras Polri lainnya.

Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap Nurhadi telah diterbitkan pada 22 Juli 2016 lalu oleh KPK

KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini penyidik KPK juga masih mencari mantan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

"Tapi ini informasi berkembang terus, informasi tiap hari bertambah, dari pengadilan dan mungkin ada informasi yang makin terkuak jadi tunggu saja kita akan melangkah ke sana," tambah Agus.

Agus pun tidak menyampaikan apakah KPK sudah berhasil mengamankan Royani atau belum.

"Kami sudah lama tahu posisinya (Royani), tapi saya cek dulu (apakah sudah diamankan oleh penyidik KPK)," ungkap Agus.

Agus menekankan bahwa KPK masih membutuhkan data lebih banyak lagi terkait kasus tersebut.

Sedangkan menurut Tito Karnavian, empat orang ajudan Nurhadi sudah diperiksa di internal Polri.

"Ajudan itu sudah kita periksa internal tapi kita akan komunikasikan nanti setelah operasi kita akan diskusikan, ini dalam rangka pengembangan penyelidikan," kata Tito.

Dalam dakwaan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno disebutkan bahwa Nurhadi meminta mantan Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution untuk segera mengirim berkas Peninjauan Kembali perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) ke MA.

Doddy didakwa menyuap Edy Nasution sebesar Rp150 juta untuk melancarkan dua perkara yang dihadapi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo