Menuju konten utama

Bekas Bawahan Ungkap Rencana Pertemuan Eddy Sindoro dan Nurhadi

Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Bekas Bawahan Ungkap Rencana Pertemuan Eddy Sindoro dan Nurhadi
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidangan lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di sana terungkap kalau Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro pernah merencanakan pertemuan dengan mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Sebagai catatan, Eddy Sindoro merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Pernah tidak, ada percakapan bbm [blackberry messenger] dengan seseorang, itu siapin nanti tanggal sekian Pak Eddy Sindoro akan ketemu dengan Pak N, Pak Nurhadi?" tanya Jaksa kepada staf bagian hukum Lippo Group Wresti Kristian Hesti Susetyowati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

"Iya, ada. [Ke] Wawan. Tolong siapin secara tertulis memo," kata Wresti.

Wawan yang dimaksud adalah seorang karyawan swasta bernama Wawan Sulistyawan.

Kendati begitu, Wresti mengaku tidak mengenal Nurhadi secara pribadi. Ia mengaku hanya mengurus surat-surat dan memo, ia pun mengaku mengetahui soal Nurhadi dari orang lain.

Direktur PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan dua perusahaan yang pernah dipimpin oleh Eddy.

"Memberi uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan untuk Eddy.

Jaksa menjelaskan Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebanyak dua kali. Suap pertama terkait dengan penundaan eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Untuk pengurusan perkara ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, Eddy pun disebut kembali menyuap Edy Nasution terkait pengurusan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013. Dikatakan, sebenarnya batas waktu pengajuan PK telah lewat, tapi Eddy menyuap Edy Nasution sebesar 50 ribu dollar Amerika Serikat agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EDDY SINDORO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto