Menuju konten utama

Kesaksian Novel Baswedan Soal Penangkapan Eddy Sindoro

Penyidik KPK Novel Baswedan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan dengan terdakwa Lucas.

Kesaksian Novel Baswedan Soal Penangkapan Eddy Sindoro
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang perkara merintangi penyidikan dengan terdakwa Lucas pada Kamis (10/1/2019). Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.

Dalam kesaksiannya, Novel menyatakan penangkapan Eddy Sindoro oleh KPK tidak berdasarkan pada red notice (daftar merah). Red Notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

"Eddy Sindoro tidak ditangkap berdasarkan red notice. Eddy Sindoro ditangkap saat mabes Polri masih memproses red notice. Red notice tidak pernah digunakan untuk penangkapan Eddy Sindoro," kata Novel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Ada beberapa cara yang ditempuh KPK, tidak semata-mata red notice saja, karena keberhasilan red notice kecil, tapi di KPK ada cara lain yang ternyata lebih tinggi keberhasilannya. Saya beberapa kali melakukan penangkapan di luar negeri tanpa red notice misalnya dengan bekerja sama dengan KPK di negara lain," Novel menambahkan.

Eddy Sindoro diketahui berada di luar negeri sejak April 2016 saat masih berstatus sebagai saksi kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK kemudian menetapkan Eddy sebagai tersangka di kasus ini pada Desember 2016, tapi ia tak pernah pulang sampai Agustus 2018.

Pada 29 Agustus 2018, Eddy ditangkap otoritas Malaysia dan dipulangkan pada hari yang sama. Akan tetapi, sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Eddy melarikan diri lagi ke luar negeri. Kali ini dia hendak kabur ke Bangkok. KPK menduga Eddy bisa kabur karena tidak melewati gerbang imigrasi.

Eddy akhirnya menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018 di Singapura. Novel adalah koordinator tim penyidik dalam penyidikan untuk tersangka Eddy Sindoro maupun Lucas.

"Kami melakukan penyidikan ke terdakwa [Lucas] dan kami mendapat info Eddy mau menyerahkan diri, kami dibantu KBRI Singapura dan melakukan penangkapan untuk diperiksa di Jakarta," kata dia.

Novel juga memberikan keterangan bahwa KPK mendapat rekaman percakapan Eddy Sindoro dengan Lucas pada November 2016. Dalam percakapan itu, Eddy menyatakan ingin balik ke Indonesia, tapi Lucas malah memberikan saran agar dia tidak pulang.

Baca juga artikel terkait KASUS MERINTANGI PENYIDIKAN KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom