tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus menghalangi penyidikan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Lucas pada Kamis (22/11/2018).
"Hari ini, jawaban JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari nota pembelaan saya, mudah-mudahan JPU bisa menjawab semua nota pembelaan yang saya bawakan minggu lalu, sekali lagi kita tunggu hasil persidangannya," kata Lucas saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Lucas menegaskan kalau dirinya tidak terlibat dalam upaya Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri. Ia mengklaim Eddy Sindoro telah menjelaskan pada penyidik bahwa Lucas tidak terlibat. Demikian pula dengan anak dan pengacara Eddy, ia mengklaim keduanya mengutarakan hal serupa.
Selain itu, ia menilai Eddy Sindoro tidak perlu diupayakan untuk kabur ke luar negeri. Sebab bekas Presiden Komisaris Lippo Group itu sejak awal tidak dicegah berpergian ke luar negeri, apalagi diberi label Red Notice oleh KPK.
"Jadi untuk apa dia dibantu, profilnya Eddy Sindoro seperti itu," ujarnya.
Lucas didakwa bersama-sama dengan seseorang bernama Dina Soraya telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri.
Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Eddy mengaku telah bertahun-tahun menetap di luar negeri. Namun, Pengadilan Malaysia mendeportasi Eddy Sindoro ke Indonesia. Vonis itu diberikan karena Eddy Sindoro diketahui menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi dari Malaysia ke Thailand pada 7 Agustus 2018.
Dalam dakwaan Lucas, Jaksa KPK memaparkan, Eddy membuat paspor tersebut dengan bantuan seseorang bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy. Ia membuat paspor palsu tersebut setelah pengacaranya, Lucas, menyarankan untuk berpindah kewarganegaraan guna melepaskan diri dari jerat KPK.
Atas perbuatannya ini, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri