Menuju konten utama

Jaksa Tunjukan Uang 1,7 Miliar yang Disita dari Rumah Nurhadi

"Masalah uang itu sering disebutkan uang di kloset. Itu fitnah besar. Masa uang sebesar itu dibuang di kloset," kata Nurhadi.

Jaksa Tunjukan Uang 1,7 Miliar yang Disita dari Rumah Nurhadi
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang Rp 1,7 miliar di persidangan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. senin 21 Januari 2019. tirto.id/bernie

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tumpukan uang berbagai mata uang yang ditaksir senilai Rp1,7 miliar di persidangan kasus suap penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang itu merupakan sitaan dari rumah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Jaksa menunjukkan uang itu untuk mengklarifikasi sekaligus untuk memutuskan akan diapakan uang tersebut.

"Barang bukti ini dari mana? tentu ini perlu kita tentukan statusnya," kata Jaksa kepada hakim Senin (21/1/2019).

Dalam persidangan hari ini, Nurhadi duduk sebagai saksi. Nurhadi menjelaskan, uang itu merupakan sisa dari uang perjalanan dinasnya. Selain itu, ada juga uang keuntungan dari usaha sarang burung walet yang ia geluti.

Selain itu, ia juga menjelaskan soal uang pecahan dollar Amerika Serikat yang disita KPK, menurutnya uang itu ia dapat dari money changer. Menantunya bernama Rezky yang menukarkannya pada sekitar Februari 2016 di money changer kawasan Panglima Polim, Jakarta.

Pada 20 April 2016, KPK menggeledah rumah Nurhadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan dalam kasus yang sama, tapi dengan terdakwa eks paniter PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Dalam penggeledahan itu KPK menyita uang senilai Rp1,7 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dan sejumlah dokumen. Selain itu, disebut pula ketika penyidik baru datang, terjadi kepanikan di rumah Nurhadi. Penyidik menemukan sejumlah uang dan sobekan dokumen di dalam kloset kamar mandi Nurhadi.

Dalam persidangan ini pun ia membantah kabar soal uang di kloset. Ia katakan bahwa itu adalah fitnah besar terhadap dirinya.

"Masalah uang itu sering disebutkan uang di kloset. Itu fitnah besar. Masa uang sebesar itu dibuang di kloset," kata Nurhadi kepada Jaksa.

Dalam perkara ini Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan dua perusahaan yang pernah dipimpin oleh Eddy.

"Memberi uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan untuk Eddy.

Jaksa menjelaskan Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebanyak dua kali. Suap pertama terkait dengan penundaan eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Untuk pengurusan perkara ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, Eddy pun disebut kembali menyuap Edy Nasution terkait pengurusan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013. Dikatakan, sebenarnya batas waktu pengajuan PK telah lewat, tapi Eddy menyuap Edy Nasution sebesar 50 ribu dollar Amerika Serikat agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan.

Di tengah proses tersebut, kemudian Nurhadi menelepon Edy Nasution meminta agar dokumen peninjauan kembali tersebut segera diserahkan ke Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EDDY SINDORO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari