tirto.id - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) ke-7. PPKM itu berlangsung 4-17 Mei 2021.
"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," kata Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Airlangga mengatakan, perpanjangan kali ini tidak hanya memperpanjang secara waktu, tetapi juga menambah lima provinsi yang akan menerapkan PPKM Mikro.
Kelimanya meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Dengan demikian sisa empat provinsi belum diberlakukan PPKM Mikro yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku dan Maluku Utara.
"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," ujarnya.
Selain itu, ketentuan pelaksanaan PPKM Mikro tidak mengalami perubahan seperti pembatasan kegiatan. Namun, pemerintah memberikan penekanan bahwa masyarakat wajib menggunakan masker dalam setiap kegiatan hiburan saat digelar di tempat umum atau fasilitas publik.
"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib," katanya.
Berikut daftar daerah yang memberlakukan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021 pada 30 provinsi Indonesia:
- Sumatera Barat
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Utara
- Aceh
- Sumatera Selatan
- Riau
- Papua
- Sumatera Utara
- Banten
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- D.I. Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Selatan
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Riau
- Bengkulu
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Papua Barat
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali