Menuju konten utama

KPAI: Pemicu Perkelahian Dua Siswa di Tebet karena Tersinggung

KPAI menyatakan awal mula pelajar salah satu Madrasah Aliyah di Tebet, karena ketersinggungan.

KPAI: Pemicu Perkelahian Dua Siswa di Tebet karena Tersinggung
Ilustrasi Bentrok. foto/Istockphoto

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan awal mula perkelahian pelajar salah satu Madrasah Aliyah di Tebet, karena ketersinggungan. Dalam peristiwa ini, korban adalah berinisial AAP dan terduga pelaku adalah MAA.

“Ya berawal dari semacam ada ketersinggungan lah dan mereka berkelahi satu lawan satu. Kemudian akhirnya terjadi insiden semacam itu,” kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Adi menjelaskan, dalam kasus ini KPAI menyatakan bahwa peristiwa itu adalah kekerasan terhadap anak di sekolah. Meskipun, kejadiannya itu di salah satu gang dekat sekolah dan di luar jam pembelajaran.

KPAI, kata dia, memandang bahwa memang keriskanan gesekan anak usia ini karena mudah tersulut emosi.

“Iya, saya kira situasi pertemanan mental anak. Mungkin juga pengaruh media, pengaruh lingkungan, sangat rentab kemudian terjadi gesekan yang bisa memuci konflik di antata mereka sehingga berijunh perkelahian,” ujar Adi.

Berdasarkan informasi dari tim penyidik, kata Adi, perkelahian ini memang dilakukan satu lawan satu. Namun, ada beberapa teman lain yang menyaksikannya.

“Iya, ada beberapa teman yang menyaksikan. Tetapi tidak ikut dalam penganiayaan itu,” tutur Adi.

Ditegaskan Adi, KPAI akan mengawal kasus ini berjalan cepat dan terpenuhi dari unsur keadilannya karena pelaku dan korban berstatus anak.

Di sisi lain, kuasa hukum korban menyatakan bahwa satu terduga pelaku itu diketahui berdasarkan keterangan guru dan kepala sekolah. Kendati demikian, dari pihak terduga pelaku belum ada yang mengunjungi korban.

“Berdasarkan informasi dari Bapak Mukti (Ayah Korban) belum ada keluarga korban yang datang,” ucap kuasa hukum keluarga korban, Saut Hamongan Turnip, kepada reporter Tirto, Jumat (11/10/2024).

Baca juga artikel terkait KPAI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang