Menuju konten utama

KPAI Desak Pemerintah Lebih Ketat Lagi Batasi Iklan Rokok

KPAI mendesak pemerintah memperketat pembatasan iklan rokok agar jumlah anak-anak dan remaja yang mengonsumsi produk tembakau itu tidak terus meningkat.  

KPAI Desak Pemerintah Lebih Ketat Lagi Batasi Iklan Rokok
Komisioner KPAI dan Komisioner KPU memberikan keterangan kepada media di kantor KPAI terkait caleg yang ikut serta di Pileg 2018 harus memiliki syarat bebas dari kasus pelecehan seksual anak, Jakarta, Rabu (8/8/2018). Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah lebih ketat lagi dalam membatasi iklan dan promosi rokok. Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA Sitti Hikmawatty menilai pembatasan yang berlaku saat ini masih longgar.

"KPAI saat ini sedang mencoba mengawal beberapa aturan yang terkait dengan rokok, salah satunya, misalnya, terkait dalam Undang-Undang Penyiaran," kata Hikmawatty saat ditemui di Jakarta pusat, pada Selasa (22/1/2019).

Dia menyayangkan UU Penyiaran masih mengizinkan iklan rokok di televisi meski dibatasi dari segi jam tayang dan materinya. Hikmawatty berpendapat seharusnya penyiaran iklan rokok dilarang.

Hikmawatty mengatakan salah satu penyebab banyak anak atau remaja tertarik untuk mengonsumsi rokok adalah karena pengaruh iklan. Apalagi, kata dia, iklan rokok selama ini dipasang secara terbuka di banyak reklame hingga acara konser musik.

"Karena iklan cukup signifikan, kemudian karena lingkungan, kemudian mereka ingin mencoba. Mereka penasaran karena mereka lihat, ini apa sih, 'orang tua saya kok kalau habis merokok, kok [terlihat] nyaman', karena itu kan ada nikotinnya," kata Hikmawatty.

Dia menuding konsumsi rokok oleh anak-anak membuat mereka kehilangan hak untuk berkembang secara optimal. "Nah, ini masih terjadi pemenggalan, yang penting hidup, optimalnya gimana nanti," kata Hikmawatty.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, angka prevalensi merokok pada usia remaja (10-18 tahun) tercatat memang terus meningkat.

Misalnya, pada 2013, tercatat ada 7,2 persen remaja yang mengonsumsi rokok di Indonesia. Lalu, pada tahun 2016, jumlahnya naik menjadi 8,8 persen. Pada 2018, angka remaja yang mengonsumsi rokok kembali naik, yakni 9,1 persen.

Baca juga artikel terkait IKLAN ROKOK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom