tirto.id - Kompolnas turut dilibatkan dalam gelar hasil penyelidikan kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gelar perkara itu dihadiri Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam.
"Dengan mengundang kami, dengan mengundang pihak eksternal yang lain. Ada Komnas HAM, terus ada ahli. Ini merupakan satu proses yang baik. Upaya untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses," kata Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Anam tak memungkiri, hasil gelar penyelidikan kali ini ada hal siginifikan yang akan diungkapkan. Namun, dia belum bisa merincinya karena ada juga keterangan ahli yang akan menambah nilai progres penanganan perkara.
"Salah satu hal yang signifikan di kasus ini banyak informasi, banyak analisa dari berbagai pihak terutama di sosial media. Oleh karenanya yang paling penting adalah kita mendengarkan dari sumber formal dan caranya juga bisa kita ukur apakah sesuai dengan prosedur atau tidak," ucap Anam.
Dijelaskan Anam, dia berharap dalam gelar hasil penyelidikan ini sudah ada hasil autopsi. Sebab, hanya hasil autopsi yang bisa membuat terang penyebab kematian Arya Daru Pangayunan.
Di sisi lain, Anam berharap dalam gelar hasil penyelidikan ini disertakan pihak keluarga. Dengan begitu, pihak keluarga dapat menerima informasi secara langsung atas penyelidikan penyebab kematian Arya Daru Pangayunan.
"Semoga kami berharap. Karena waktu kami ketemu sama keluarga. Kami juga menginginkan proses ini transparan dan sebagainya. Waktu kami ketemu sama Polda metro. Harapan keluarga agar prosesnya transparan, kredibel," ungkap Anam.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyelenggarakan gelar perkara kasus kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban kuning. Gelar perkara ini dilakukan guna memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut.
"Iya intinya gelar hasil penyelidikan akhir," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Senin (28/7/2025).
Dia menjelaskan, gelar perkara itu dilakukan dengan menyertakan para ahli. Mulai dari ahli autopsi, ahli psikologi forensik, ahli laboratorium, dan ahli siber, dihadirkan dalam gelar perkara ini.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































