tirto.id - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39,) yang ditemukan meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban kuning. Gelar perkara ini dilakukan guna memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut.
"Iya intinya gelar hasil penyelidikan akhir," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Senin (28/7/2025).
Dia menjelaskan, gelar perkara itu dilakukan dengan menghadirkan para ahli seperti ahli autopsi, ahli psikologi forensik, ahli laboratorium, dan ahli siber.
Dari keterangan ahli tersebut, kata dia, akan diperoleh gambaran penyakit bagian dalam dari tubuh Arya Daru Pangayunan. Penjelasan kondisi otak, lambung, dan urine juga akan dirinci di gelar perkara ini.
"Untuk menjelaskan rangkaian keseluruhan dari, tentang keseharian korban, tentang bagaimana keluarga hubungan kerja, dan lain-lain, ini tentang mengenai kehidupan dalam latar belakang, kenapa korban dan kenapa ini bisa terjadi, dia memilihkan itu dan kenapa itu bisa terjadi," ungkap Reonald.
Reonald menerangkan, kehadiran ahli laboratorium forensik dan siber, kata dia, akan menjelaskan hasil analisa CCTV dan laptop korban. Kemudian, polisi juga akan melakukan pencocokan pesan Whatsapp istri Arya terakhir kali.
"Terus dikombinasikan lagi dengan WA istri, WA teman, WA yang orang-orang yang sebelum beliau yang bersangkutan itu ditemukan sudah tidak bernyawa, itu handphone-nya kan semua sudah disingkronkan dengan apa yang terjadi," tutur Reonald.
Ditambahkan Reonald, tim penyidik juga mencocokan dengan email di laptop Arya Daru Pangayunan sehingga rekam jejak digital korban tidak akan hilang meski ponselnya tak berhasil ditemukan.
Menurut Reonald, selain ahli juga turut dihadirkan tim pengawas eksternal dalam gelar perkara ini, seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
Diketahui, dalam kasus ini tim penyelidik Polda Metro Jaya akan memutuskan apakah kematian Arya Daru Pangayunan karena bunuh diri atau dibunuh. Gelar perkara ini dilakukan setelah 20 hari kasus tersebut ditangani kepolisian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































