Menuju konten utama

Komnas Perempuan Usul Kampus Bentuk Tim Tangani Kekerasan Seksual

Maria menjelaskan bahwa tim itu bisa bertugas memastikan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat perlindungan yang komprehensif.

Komnas Perempuan Usul Kampus Bentuk Tim Tangani Kekerasan Seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id -

Komnas Perempuan merekomendasikan perguruan tinggi di Indonesia untuk membuat tim yang menangani kasus kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kampus. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Senin (22/11/2021).

"Kami merekomendasikan kepada perguruan tinggi untuk bisa membentuk tim yang melakukan penanganan kekerasan seksual di kampus," katanya seperti dilansir dari Antara.

Rekomendasi itu dia sampaikan saat menjadi narasumber webinar nasional Pro Kontra Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube FS UIN KHAS JEMBER.

Maria menjelaskan bahwa tim tersebut dapat bertugas dalam memastikan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus memperoleh perlindungan yang komprehensif.

Selain itu, dia berharap mereka mampu menyediakan crisis center yang bersistem rujukan.

Ia menyarankan di dalam crisis center itu menggunakan sistem rujukan supaya ada rujukan rumah sakit, rujukan psikolog, ada juga ke LPSK, dan penanganan-penanganan serta pendampingan hukumnya.

Menurut dia, crisis center yang bersistem rujukan itu perlu karena tidak semua perguruan tinggi memiliki fakultas hukum, fakultas psikologi, ataupun tenaga ahli dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember itu, Maria juga memberikan rekomendasi lain agar kampus dapat menegakkan Komite Etik yang tidak bekerja secara hitam putih, tetapi lebih berorientasi pada kepentingan korban.

Dengan demikian, dapat diperoleh perlindungan korban yang komprehensif dan pemberian sanksi kepada pelaku yang bersifat proporsional.

Rekomendasi tersebut juga merupakan dukungan dari Komnas Perempuan terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dinilai menjadi wujud langkah maju untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tanpa kekerasan seksual.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Nur Hidayah Perwitasari