tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak TNI untuk menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, TNI melalui Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan harus melakukan penyelidikan terhadap Koptu HB, yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran itu.
“Kami mendorong juga ada pemeriksaan terhadap oknum HB yang diduga terlibat dalam peristiwa ini,” ujar Anis dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Apabila Kodam I Bukit Barisan tidak mengambil tindakan, menurut Anis, maka akan terjadi peluang impunitas atau terjadinya kejahatan tanpa penghukuman.
Anis menegaskan, proses penyelidikan terhadap Koptu HB harus dilakukan agar ada transparansi kepada masyarakat dan juga keluarga korban.
“Jadi saya kira penyelidikan itu harus dilakukan, dan dalam proses penyelidikan itu juga harus ada transparansi sehingga keluarga dan masyarakat berhak atas informasi apa hasil penyelidikan yang sudah dilakukan,” tegasnya.
Selain melakukan penyelidikan, Komnas HAM juga meminta agar TNI melakukan penegakan hukum apabila Koptu HB memang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan begitu, korban akan mendapatkan kepastian hukum dan juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat.
“Kami juga mendorong adanya satu evaluasi yang menyeluruh terkait dengan bagaimana TNI ini selalu melakukan proses-proses penegakan hukum, penegakan disiplin kepada para anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran,” urainya.
Anis menyebut, sejak awal kasus ini mencuat, Komnas HAM sudah memberikan atensi khusus. Sebab baginya, kasus tersebut tidak hanya sekadar pembakaran rumah, melainkan juga ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Ketika kebebasan pers di Indonesia terancam, maka ini dapat mengganggu hak-hak yang lain, terutama adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang komprehensif,” kata Anis.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada tiga pelaku pembakaran rumah yang divonis hukuman mati oleh hakim. Meski begitu, ketiga orang pelaku yang sudah divonis itu berasal dari kalangan warga sipil.
Ketiga orang pelaku itu adalah Bebas Ginting alias Bulang (61), warga Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, lalu Rudi Apri Sembiring alias Udi (37), warga Desa Rumah Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kemudian, Yunus Syah Putra Tarigan alias Selewang (35) warga Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Sebelumnya, rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada Kamis (27/6/2024) dini hari sekira pukul 03.15 WIB, diduga usai ia melakukan liputan kasus judi.
Warga sekitar yang menyadari kebakaran sempat mencoba memadamkan api dengan bantuan dua unit mobil pemadam. Namun nahas, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan penghuni rumah.
Kejadian itu menewaskan empat orang penghuni rumah termasuk Rico, istri, anak, dan cucunya. Rico beserta tiga orang keluarganya itu tidak sempat menyelamatkan diri, dan tewas terbakar di dalam rumah mereka.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































