tirto.id - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk membayar uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M. Sebagai catatan, pembayaran tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi terkait batas waktu pembayaran layanan di kawasan Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina).
“Tiga poin yang sudah sama-sama kita atur dan susun redaksinya sehingga mencakup yang kita butuhkan, karena itu saya meminta persetujuan kesimpulan kita, setujukah dengan tiga poin itu?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, kepada para anggota yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Para peserta rapat kemudian menyetujui usulan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Setuju,” jawab mereka.
Marwan menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara (BP) Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dia menyebut pihaknya memahani tenggat waktu yang diberikan oleh Arab Saudi.
“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH,” jelas Marwan.
Ia menambahkan, total kebutuhan dana mencapai SAR627.242.200 atau sekitar Rp2,73 triliun (kurs 1 SAR = Rp4.356) untuk 203.320 jemaah reguler pada musim haji 1447 H/2026 M. Karena itu, Komisi VIII meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbit Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.
Marwan menambahkan, penggunaan dana harus sesuai dengan regulasi, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
“Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” kata Marwan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































