Menuju konten utama

Komisi III DPR Minta Penganiaya WN Brunei di Blok M Dideportasi

Proses deportasi lebih tepat dilakukan lantaran pelaku dan korban sama-sama merupakan warga negara asing (WNA).

Komisi III DPR Minta Penganiaya WN Brunei di Blok M Dideportasi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan klarifkasi terkait percobaan penipuan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Jakarta, Sabtu (10/4/2026). Ahmad Sahroni bekerjasama dengan Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita yang mengaku sebagai pegawai KPK gadungan dengan memberikan uang sebesar RP300 juta yang berdalih untuk biaya operasional para pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat segera mendeportasi Mohamad Irman Ali (33), selebgram yang dikenal dengan nama Woodyrman, setelah diduga menganiaya warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30) hingga tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Sahroni menilai proses deportasi lebih tepat dilakukan lantaran pelaku dan korban sama-sama merupakan warga negara asing (WNA). Menurut dia, langkah tersebut juga dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku di negara asalnya.

“Sebaiknya disegerakan dideportasi biar diproses hukum di negara yang bersangkutan karena dua-duanya (pelaku dan korban) adalah WNA,” kata Sahroni dalam pernyataannya, Jumat (29/5/2026).

Sahroni juga meminta agar Woodyrman dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia. Sahroni menegaskan tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia merupakan tindak pidana serius.

“Langsung di-blacklist, tidak boleh masuk RI lagi yang bersangkutan alias di-ban karena melakukan pembunuhan di negara orang lain,” ujarnya.

Menurut Sahroni, proses hukum di Indonesia berpotensi memakan waktu lebih lama karena tetap membutuhkan koordinasi dengan otoritas Brunei Darussalam. Maka dari itu, dia mendorong pemerintah segera mengambil langkah deportasi.

“Iya kalau di Indonesia nanti memakan banyak waktu dan tetap harus koordinasi juga dengan negara Brunei, jadi lebih baik dideportasikan saja langsung, lebih cepat lebih baik,” kata dia.

Sebagai informasi, kepolisian mengungkapkan motif di balik perkelahian yang melibatkan WN Brunei di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, hingga menyebabkan adanya korban meninggal dunia adalah pertikaian yang dilatarbelakangi emosi yang tersulut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi. Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Budi menerangkan korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Namun, sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi.

"Saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian, situasi menjadi semakin konfrontatif. Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol," tutur Budi.

Dalam kondisi emosi, kata Budi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman. Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian dan langsung dilarikan ke RSPP untuk menjalani perawatan medis.

Saat menjalani perawatan medis, kata Budi, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa itu pun langsung ditangani kepolisian hingga akhirnya dilakukan penangkapan kepada tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi