Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan WNA di Blok M

Polisi turut menyita barang bukti, di antaranya pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV.

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan WNA di Blok M
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa ini, korban adalah WNA Brunei lainnya berinisial MHF yang tewas setelah mendapatkan penanganan medis.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan tersangka ditangkap kemarin (25/5/2026) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Resa dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Menurut Resa, sebelum penangkapaj tersangka, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut,” ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan korban sempat dirawat di RSPP, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya meninggal pada 16 Mei 2026.

Kejadian ini berawal, saat korban sedang berada di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 03.30 WIB.

Saat itu, datang beberapa orang dan sempat ngobrol dengan korban. Sekitar pukul 03.28 WIB, tersangka MIA datang bersama rekannya naik mobil.

Saat turun, tersangka membawa paper bag hitam yang diduga berisi botol kaca. Tersangka kemudian menghampiri korban hingga cekcok di pintu masuk Blok M Hub.

“Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” ungkap Budi.

Usai kejadian, korban sempat dibawa ke RSPP. Kondisinya terus memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) dan/atau Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tutur Budi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi