tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan tujuh orang dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Salah satu saksi yang telah diperiksa pekan ini adalah Erwin Aksa, Komisaris Utama PT Bosowa. “Kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap Komut EA dan yang bersangkutan (dicecar) dengan 70 pertanyaan. Mulai dari jam 10-17, tujuh jam pemeriksaan,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (23/3/2021).
Penyidik menanyakan kakak dari Sadikin itu yang berkaitan dengan tupoksi Komisaris Utama PT Bosowa dan tanggung jawab selaku pengawas korporasi dalam memastikan pelaksanaan dari Otoritas Jasa Keuangan. Mestinya hari ini enam orang lainnya dimintai keterangan yakni MSA, MA, AA dan RA sebagai pemegang saham, SM selaku direksi PT Bosowa, dan M selaku legal PT Bosowa.
“Namun keenamnya tidak hadir dengan berbagai alasan, sehingga penyidik melakukan pemanggilan kembali pada 25 Maret,” sambung Ramadhan. Sementara, penyidik telah memeriksa Sadikin pada 18 Maret selama sepuluh jam.
Meski jadi tersangka, Sadikin yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tidak ditahan. Sadikin dipersangkakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang hukuman pidananya dua tahun kurungan.
Hal itu diketahui usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin sebagai tersangka. 22 saksi telah diperiksa terkait perkara ini yakni pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis itu. PT Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No: SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah PT Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz