Menuju konten utama

Komisaris PT WAE Ditahan KPK Terkait Suap Restitusi Pajak

KPK menahan Darwin Maspolim, Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Komisaris PT WAE Ditahan KPK Terkait Suap Restitusi Pajak
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Darwin Maspolim, Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak tahun 2015 dan 2016.

PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paintuntuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November sampai 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).

Sebelum ditahan, Darwin memenuhi panggilan KPK dengan status sebagai tersangka untuk menggali dugaan penyerahan uang pada petugas pajak.

Dalam kasus ini, Darwin diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun sebesar Rp5,03 miliar (2015) dan Rp2,7 miliar (2016).

KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka lainnya di rumah tahanan yang berbeda pada Oktober lalu. Salah satunya, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno, ditahan di Pomdam Jaya Guntur. Hadi berkapasitas selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.

Selain itu, penahanan dilakukan kepada Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP RESTITUSI PAJAK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana