tirto.id -
PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paintuntuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November sampai 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).
Sebelum ditahan, Darwin memenuhi panggilan KPK dengan status sebagai tersangka untuk menggali dugaan penyerahan uang pada petugas pajak.
Dalam kasus ini, Darwin diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun sebesar Rp5,03 miliar (2015) dan Rp2,7 miliar (2016).
KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka lainnya di rumah tahanan yang berbeda pada Oktober lalu. Salah satunya, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno, ditahan di Pomdam Jaya Guntur. Hadi berkapasitas selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana