tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Argo Ekamarga (PT WAE), Kamis (3/10/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menahan Yul Dirga selaku mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Kanwil Jakarta Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Yul ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
"Ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2019).
Dua tersangka lainny ialah M. Naim Fahmi selaku Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama dan Jumari, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.
Naim Fahmi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari sementara Jumari ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE). KPK menetapkan pemberi suap adalah Darwin Maspolim, selaku Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017).
Sebagai informasi, PT WAE adalah perusahaan Penenaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Sementara itu, penerima suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hadi Sutrisno Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, serta M. Naim Fahmi selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE.
KPK menduga adanya suap terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk 2015 dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk 2016.
KPK menyangka pemberi suap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, para pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher