Menuju konten utama

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE

Pihak yang menjadi tersangka atas dugaan memberikan suap adalah Darwin Maspolim, selaku Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017).

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE). Sejumlah orang tersebut terdiri dari pihak Kementerian Keuangan dan PT WAE.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/8/2019).

Pihak yang menjadi tersangka atas dugaan memberikan suap adalah Darwin Maspolim, selaku Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017).

Pihak yang menjadi tersangka atas dugaan menerima suap adalah Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hadi Sutrisno Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, serta M. Naim Fahmi selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE.

Saut menyampaikan, pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, pihak yang menerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong tim pemeriksa pajak dengan wajib pajak. Semestinya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat," kata Saut.

"Namun dalam perkara ini, pembayarannya direkayasa sedemikian rupa. Alih-

alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan. Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP RESTITUSI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari