tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan suap restitusi pajak. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, kasus ini melibatkan satu perusahaan di Jakarta.
"Sore ini KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta," kata Febri kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).
Namun, Febri belum mau menjelaskan lebih rinci perusahaan yang dimaksud. Ia juga tak mau memberi bocoran soal konstruksi perkara, dan baru akan menjelaskannya sore nanti.
Dalam penanganan perkara ini, Febri menyampaikan KPK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Kasus ini pun bukan perkara lama yang sempat ditelisik KPK.
"Penyidikan baru," tegasnya.
KPK sebelumnya sudah beberapa kali mengungkap kasus pajak, seperti kasus suap restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia yang disidik bersama Kejaksaan Agung. Terkait kasus pajak PT Cherng Tay, KPK dan Kejagung baru saja menggelar rekonstruksi perkara pada 2 hari lalu.
Selain itu, ada kasus suap dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Ambon pada Februari 2019.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih