tirto.id - Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi perkara suap pengurusan restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia, pada hari ini. Pelaksanaan rekonstruksi kasus ini difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rekonstruksi ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan permohonan restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia tahun 2016, yang penyidikannya sedang dilaksanakan Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa (13/8/2019).
Rekonstruksi perkara tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung bersama Satgas penindakan Koordinator Wilayah 3 KPK.
Adapun lokasi rekonstruksi kasus adalah di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Cengkareng, Jakarta Barat yang beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat 10-A Jakbar.
"Rekonstruksi perkara diikuti Penyidik Kejaksaan Agung, inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan, perwakilan KPP Pratama Cengkareng dengan fasilitasi Satgas Penindakan Unit Koordinasi Wilayah KPK," ujar Febri.
Pada awalnya, kata Febri, perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan KPK bersama Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan RI.
"Kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 29 September 2018 lalu," kata Febri.
Kegiatan rekonstruksi perkara tersebut dimulai pada pukul 10.00 pagi ini dan memperagakan sejumlah adegan terkait dengan kasus dugaan suap.
"Di antaranya adegan pihak swasta (PT Cherng Tay Indonesia) datang, masuk ke ruang kerja, menyerahkan uang, hingga diketahui oleh tim Penyelidik KPK saat itu," ujar dia.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom