tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba. Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain: kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu, dan kantor pihak swasta PT Zuty Wijaya Sejati (ZWS) milik tersangka Murni Suhardi (MSU).
"Pascaoperasi tangkap tangan suap salah satu jaksa di Kejati Bengkulu, kemarin dilakukan penggeledahan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB pagi di tiga lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Febri menyatakan, dalam penggeledahan di tiga lokasi itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen. "Jadi dari tiga lokasi itu, informasi yang kami terima sampai dengan saat ini dilakukan penyitaan sejumlah dokumen. Nanti kalau ada penyitaan yang lain kami "update" lebih lanjut," tuturnya.
Ia mengatakan, KPK juga akan mempelajari dokumen-dokumen tersebut, terutama dalam menelusuri kaitannya dengan perkara ini, sehingga mampu menemukan gambaran yang lebih utuh dari perkara indikasi suap terhadap salah satu jaksa di Kejati Bengkulu itu.
"Mulai minggu ini penyidik juga direncanakan akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU) dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Amin Anwari dan Murni Suhardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto