tirto.id - Pemerintah menyatakan kegiatan pengawasan konten digital di internet bakal terus dilanjutkan pada 2021 nanti. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengklaim pengawasan ini bakal membuat ruang siber Indonesia lebih “kondusif”.
“Di 2021 Kominfo akan terus melakukan monitoring konten digital di internet Sesuai amanat PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang tadi disebutkan,” ucap Jhonny dalam Konferensi Pers Kaleidoskop 2020 & Outlook 2021 di Kominfo, Rabu (30/12/2020).
Selama 2020 sendiri, Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika telah menangani 119.847 laman website dan 168.406 unggahan media sosial. Johnny bilang ratusan ribu konten itu dianggap, “memuat konten negatif atau yang melanggar undang-undang.”
Definisi konten negatif yang melanggar UU menurut Sekjen Partai Nasional Demokrat itu tersebar ke sejumlah contoh, misalnya terorisme, radikalisme, pornografi anak, baik substansi konten, maupun ajakan, dan fasilitasi penyebaran konten yang dilarang.
Namun ia juga menyebutkan konten yang bakal ditindak juga mencangkup hal-hal yang dianggap “memecah atau berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu keamanan dan keutuhan negara.”
Baru-baru ini, Kominfo semakin aktif melakukan “patroli” konten digital dan meminta pengelola media sosial untuk menindaknya. Salah satu contohnya adalah surat elektronik dari tim legal Twitter yang dikirimkan ke sejumlah pengguna Twitter.
Dalam surel itu, sejumlah pengguna diberitahu kalau Twitter telah menerima sebuah permintaan dari Kemenkominfo perihal akun Twitter yang bersangkutan. Twitter menuliskan Kominfo mengklaim konten berikut melanggar hukum di Indonesia.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto