tirto.id - Tik Tok akan segera bisa diakses kembali oleh penggunanya di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk membuka pemblokiran aplikasi Tik Tok pada Selasa (10/7/2018).
Tik Tok sempat diblokir oleh Kementerian Kominfo sejak 3 Juli 2018. Pemblokiran itu dilakukan setelah Kominfo menerima 2000-an lebih aduan masyarakat soal konten negatif di aplikasi berbagi video pendek tersebut besutan Bytemod Pte. Ltd tersebut.
"Harusnya nanti malam atau besok pagi [Tik Tok] sudah bisa diakses. Operator harus memperbarui apa yang mereka punya seperti DNS," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantornya, Jakarta, pada hari ini seperti dilansir Antara.
Semuel menilai pihak penyedia aplikasi Tik Tok bersikap responsif menanggapi permintaan Kominfo. Menurut dia, konten-konten negatif di Tik Tok telah dibersihkan dengan cepat sehingga Kominfo pun membuka akses aplikasi itu di Indonesia.
Untuk mencegah konten-konten negatif bermunculan lagi, kata Semuel, Tik Tok mengembangkan sistem keamanan dan kecerdasan buatan untuk menyaring konten negatif.
Pengembang Tik Tok pun sudah berkomintmen akan mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Pada dua tahun ke depan aplikasi dengan jumlah pengguna sekitar 10 juta di Indonesia tersebut berencana mempekerjakan 200 orang untuk menyaring konten negatif.
Semuel mengatakan peraturan dan syarat untuk pengguna Tik Tok juga sudah tertulis dalam bahasa Indonesia sehingga mudah dipahami warganet di dalam negeri.
Dia menambahkan, pekerjaan rumah yang masih harus dikerjakan oleh penyedia Tik Tok ke depan adalah mengubah tombol laporan menjadi tombol sendiri. Selama ini, tombol laporan ada di dalam tombol untuk membagi.
"Maunya khusus dipisah atau tombolnya jangan share. Itu akan diubah. Nanti [Tik Tok] mau menerapkan secara global," kata Semuel.
Semuel menilai Tik Tok sebenarnya merupakan aplikasi yang menarik dan dapat mendorong banyak anak muda menuangkan kreatifitasnya. Akan tetapi, Semuel mengingatkan agar pengguna tidak menyalahgunakan aplikasi itu untuk menyebar maupun mengakses konten negatif, seperti pornografi.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom