tirto.id - Tik Tok akan dapat diakses lagi oleh penggunanya di Indonesia apabila pengembang aplikasi tersebut sudah memenuhi 2 syarat yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kapan [Tik Tok] mau dibuka lagi? Bagi Kominfo secepatnya [setelah] memenuhi dua permintaan itu. Jika selesai [Rabu] malam ini atau bahkan dini hari, kita cek, maka akan kita buka,” kata Menteri Kominfo Rudiantara.
Rudiantara menyatakan hal itu setelah bertemu perwakilan Tik Tok Bytemod Pte. Ltd, demikian dilansir siaran resmi Kementerian Kominfo. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu sore (4/7/2018).
Dia menjelaskan Kementerian Kominfo telah meminta pengembang Tik Tok berkomitmen untuk segera memenuhi dua syarat tersebut. Untuk syarat pertama, Kominfo meminta aplikasi itu harus bersih dari konten negatif. Sementara yang kedua, terkait dengan pembatasan usia pengguna Tik Tok.
“Komitmen nomor satu membersihkan semua konten negatif di platform [Tik Tok] sekarang. Kami juga minta komitmen kedua untuk melakukan filtering [penyaringan] konten-konten yang akan datang untuk menghindari pemblokiran lagi,” ujar Rudiantara.
“Komitmen ini termasuk bagaimana melakukan filtering soal batas usia pengguna, yang ternyata di Tik Tok dibatasi pada usia 12 tahun, sementara ketentuan yang berlaku di Indonesia itu usia 13 tahun atau 15 tahun. Jadi kita minta naikkan batas usia penggunanya,” Rudiantara menambahkan.
Dia menegaskan Kementerian Kominfo bersikap demikian untuk mendorong kreatifitas dan kemunculan konten yang bermanfaat. “Tugas kita untuk memfasilitasi, bukan sekadar meregulasi. Bahkan mengakselerasi industri konten,” ujarnya.
Menurut Rudiantara, perwakilan Tik Tok memahami keharusan untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. “Mereka menunjukkan keseriusan dan perhatian atas isu compliance ini dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kominfo untuk mematuhi regulasi di Indonesia,” ujar dia.
Rudiantara juga mengapresiasi respons cepat pihak pengembang Tik Tok usai aplikasi itu diblokir oleh Kominfo pada Selasa sore kemarin. Untuk mempercepat koordinasi ketika ada kasus lagi terkait dengan konten negatif, dia menyarankan agar Tik Tok membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Siaran resmi Kementerian Kominfo juga menyebut bahwa CEO Bytemond Kelly Chang telah bersedia memenuhi permintaan itu. Perwakilan Tik Tok juga mengaku telah menyiapkan 20 orang untuk melakukan filtering konten negatif. Di akhir 2018, pengembang aplikasi itu berjanji menyediakan 200 tenaga untuk keperluan pembersihan konten negatif.
Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir delapan Domain Name System (DNS) Aplikasi Tik Tok, pada Selasa kemarin, setelah menerima ribuan aduan tentang konten di aplikasi itu. Sampai Selasa kemarin, ada 2.853 aduan terkait konten Tik Tok.
Laporan masyarakat itu disampaikan melalui laman aduankonten.id serta sejumlah kanal pengaduan Kementerian Kominfo. Pelanggaran yang diadukan terkait dengan konten pornografi, asusila dan pelecehan agama.
Editor: Addi M Idhom