Menuju konten utama

Kominfo Blokir 11.803 Konten Radikalisme-Terorisme Selama 10 Tahun

Kemkominfo dapat menangani lebih dari 10.000 konten radikalisme-terorisme dalam setahun berkat mesin AIS.

Kominfo Blokir 11.803 Konten Radikalisme-Terorisme Selama 10 Tahun
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) melakukan aksi kecam terorisme saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (16/3/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/ama.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melakukan pemblokiran konten terkait radikalisme-terorisme dalam 10 tahun terakhir.

Jumlah tersebut berdasarkan temuan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dari tahun 2009 sampai dengan 2019.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam rilisnya dikutip Kamis (7/2/2019) menyatakan, berdasarkan platform, konten yang terbanyak diblokir berada di Facebook dan Instagram, yakni sebanyak 8.131 konten.

"Konten radikalisme-terorisme yang diblokir di Google/YouTube sebanyak 678 konten. Kemudian 614 konten di platform Telegram, 502 konten yang berada di file sharing, dan 494 konten di situs web," jelas Ferdinandus.

Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2017, pemblokiran konten oleh Kementerian Kominfo berkaitan radikalisme-terorisme sebanyak 323 konten, yang terdiri dari 202 konten di situs web, 112 konten di platform Telegram, 8 konten di Facebook dan Instagram dan 1 konten di YouTube.

Sementara selama tahun 2018, telah diblokir konten radikalisme dan terorisme sebanyak 10.499 konten yang terdiri dari 7.160 konten di Facebook dan Instagram, 1.316 konten di Twitter, 677 konten YouTube, 502 konten di Telegram, 502 konten di file sharing, dan 292 konten di situs web.

Pertumbuhan angka penapisan konten yang terasa sangat signifikan, dijelaskan oleh Ferdinandus setelah Kementerian Kominfo mengoperasikan Mesin AIS.

"Dengan Mesin AIS, Kemkominfo bisa menangani lebih dari 10.000 konten radikalisme-terorisme dalam setahun, padahal selama lebih dari tujuh tahun, konten yang ditapis hanya sebanyak 323 konten," ujarnya.

Sementara selama Januari sampai Februari 2019 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 1.031 konten yang terdiri 963 konten Facebook dan Instagram dan 68 konten di Twitter.

Tindakan pemblokiran atau penapisan konten dilakukan atas permintaan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski sudah dilakukan penutupan terhadap konten radikalisme, terorisme, dan separatisme, Ferdinandus mengatakan bahwa Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.

"Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan seperatisme," tambahnya.

Ferdinandus mengimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme, dan separatisme. Jika menemukan konten-konten tersebut, maka masyarakat dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.

Baca juga artikel terkait KOMINFO

tirto.id - Teknologi
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Genda Omaryhara
Editor: Ibnu Azis