tirto.id - Serangan teror berupa aksi penembakan terhadap jemaah dua masjid di wilayah Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019), telah menelan korban lebih dari 40 orang.
Video penembakan yang dilakukan oleh teroris ini masif tersebar di media sosial. Tagar #Christchurch pun masuk daftar trending topic dunia di Twitter dengan lebih dari 485 ribu twit hingga pukul 17.46 WIB.
Kementerian Kominfo mengimbau agar warganet tak menyebarluaskan konten apa pun termasuk video yang berkaitan dengan aksi teror di Selandia Baru itu.
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis pada Jumat (15/3) menjelaskan, dampak penyebaran konten teror tersebut dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
Selain itu, kata Ferdinandus, video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ferdinandus mengatakan bahwa Kementerian Kominfo juga terus melakukan pemantauan dan pencarian situs serta akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
"Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan," tambahnya.
Ferdinandus juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menjumpai keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH