tirto.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menjamin transfer data dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Oleh karena itu, Nezar meminta masyarakat untuk tidak salah paham menyikapi transfer data pribadi tersebut.
“Itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP,” kata Nezar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Nezar menegaskan proses transfer data ke AS akan dilakukan dengan standar yang ketat dan melewati persetujuan para pemilik data. Dia menjelaskan data masyarakat Indonesia yang nantinya akan dialihkan ke AS adalah data yang berkaitan dengan aspek komersial. Seperti contoh, data masyarakat baru bisa terlacak ketika mereka menggunakan platform mesin pencari yang berbasis di AS.
“Itu data komersial sebetulnya. Jadi, kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari, kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika gitu ya,” jelasnya.
Transfer data itu, disebut Nezar, sudah berlangsung selama ini, sehingga hal tersebut bukanlah hal yang baru terjadi. Ia pun mengaku bersyukur karena Indonesia sudah lebih dulu memiliki UU PDP.
“Sebetulnya [transfer data pribadi itu] sudah demikian, gitu. Dan justru kita bersyukur karena kita punya Undang-Undang PDP. Jadi sudah lebih dulu ada,” katanya.
Sebelumnya, Gedung Putih menyebut pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada AS.
Hal ini dilakukan sebagai pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip pada Rabu (23/7/2025) lalu.
Gedung Putih mengungkapkan, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan. Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi Lembar Fakta tersebut.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































