Menuju konten utama

Komdigi Gandeng OJK Blokir 10 Ribu Rekening Bank terkait Judol

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemblokiran rekening merupakan salah satu langkah tegas memerangi judi online.

Komdigi Gandeng OJK Blokir 10 Ribu Rekening Bank terkait Judol
Konferensi Pers Hasil Pertemuan Menkomdigi dengan OJK di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024). tirto.id/Rahma

tirto.id - Menteri Komunikasi Dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya telah berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pemblokiran terhadap 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.

“Di antaranya pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

Meutya mengatakan pihaknya bakal mengembangkan situs CekRekening.id milik Komdigi dan menjalin kerja sama dengan platform Anti Scam Center (ASC) yang digagas oleh OJK. Hal ini, kata Meutya, bertujuan untuk membantu masyarakat memilah mana rekening yang terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman.

“Jadi ini upaya-upaya bersama yang kami akan lakukan, kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerja sama seperti ini semua rekening dapat dipantau,” ucap dia.

Menurut Meutya, pengawasan persoalan rekening ini menjadi cara yang tepat dalam melihat adanya indikasi kejahatan ilegal, termasuk judi online. Sehingga, pihaknya akan dengan mudah melakukan pemblokiran.

“Jadi kami bukan mau, maaf ya, memang ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau mohon maaf akan kita blok," ujar Meutya.

Meutya menyebut, pihaknya bakal mengambil langkah tegas dalam memerangi persoalan judi online hingga masyarakat dapat sepenuhnya menjauhi aktivitas merugikan tersebut.

"Kita akan tegas akan Kemkomdigi mengirimkan data-data itu, ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka ini kemudian akan langsung diblok, jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi bagi yang sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online," kata dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto