Menuju konten utama

KLH Segel Gudang Zat Pestisida yang Terbakar di Tangsel

Gudang penympanan zat kimia bahan pestisida milik PT BS di Kawasan Taman Tekno itu terbakar dan kemudian menyebabkan pencemaran di Sungai Cisadane.

KLH Segel Gudang Zat Pestisida yang Terbakar di Tangsel
Bangunan Gudang Insektisida yang terbakar di Pergudangan Taman Tekno Kelurahan Setu Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. FOTO/Romy Ramdhani
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel gudang penyimpanan zat kimia bahan pestisida milik PT BS di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten. Tempat itu sebelumnya terbakar dan berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane.

Upaya penindakan penyegelan ini dilakukan KLH sebagai langkah penanganan dan penyelidikan dari pemerintah atas adanya dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan.

"Saya dengan Pak Kapolres melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Ia mengatakan selain melakukan penyegelan, terhadap objek yang diduga sebagai sumber pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cisadane itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas penemuan kasus tersebut.

"Tidak hanya itu, kami memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan," jelasnya mengutip Antara.

Hanif mengatakan bahwa kementeriannya telah mengambil sejumlah langkah penanganan. Salah satunya adalah melakukan penelitian dan pengecekan lapangan oleh tim Gakkum.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida di Sungai Jeletreng yang kemudian mengalir hingga ke Sungai Cisadane. Pencemaran itu mencakup wilayah sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer, meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Selain itu pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT BS, manajemen hingga pegawai di perusahaan sebagai salah satu proses permintaan keterangan atas apa yang telah terjadi sejauh ini.

"Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tuturnya.

Hanif menambahkan sebagai langkah lanjutan dalam penanganan kasus pencemaran ini, KLH secepatnya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan terhadap objek lingkungan yang sebelumnya sudah terpapar zat kimia pestisida.

"Kita akan segera melakukan langkah-langkah pemulihan sementara untuk menghindari terjadinya

paparan yang berkelanjutan," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN LINGKUNGAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Alfons Yoshio Hartanto