tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Cina di perairan selatan Bali. Kapal Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 dihentikan dan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena adanya pergerakan yang tidak wajar dari kapal tersebut. Kapal tersebut bergerak dari laut lepas (high seas) Samudra Hindia menuju perairan Bali.
“Kapal asing ini terpantau dari command center kami, pergerakannya di luar dari jalur yang diizinkan. Kapal ini melakukan pelayaran tanpa patuh pada aturan internasional melalui ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia), melalui pelayarannya tidak beraturan. Kami pantau beberapa hari, dari mulai Sumatra, masuk ke selatan perairan kami, dan di situ mutar,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, saat konferensi pers di Pelabuhan Benoa, Senin (12/05/2025).
Pemantauan terhadap kapal tersebut makin intensif, Rabu (7/5/2025). Hasil pemantauan diketahui bahwa terdapat komunikasi antara pihak luar kepada agen bahan bakar minyak (BBM) yang ada di Bali. Kapal tersebut ingin mengisi bahan bakar. Namun, ketika dipersilakan masuk, kapal tersebut malah menghindar. Alhasil, PSDKP kian curiga dan menurunkan Kapal Pengawas Perikanan Paus untuk melakukan pecegatan (intercept).
“Krunya enam orang. Izin dokumennya kapal ikan, tetapi tidak ada ikannya. Kami dalami lagi, di sini tidak ada dokumen imigrasi, paspor tidak ada. Dia sudah ada di territorial kita, sekitar 2 mil dari bibir pantai. Ini pelanggaran wilayah, pelayaran, dan imigrasi sudah jelas,” tegasnya.
PSDKP menemukan palka (ruang muat) dalam kapal tersebut sudah dimodifikasi dan dibuat selayaknya sekat-sekat kamar, alih-alih palka ikan. Ada sekitar 20 kamar yang terbentuk melalui sekat-sekat berbahan papan kayu tripleks tersebut, bahkan di lambung kapal, terdapat papan kayu yang dibentuk selayaknya tempat tidur.
Selain itu, PSDKP menduga kuat kapal Yue Lu Yu 28359 berganti-ganti nama untuk mengelabui pantauan satelit, salah satunya dengan nama kapal FV 2508. Tanda-tanda tersebut merupakan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun, belum dapat dipastikan kapal tersebut benar-benar digunakan untuk perdagangan orang. Menurut Nugroho, keenam anak buah dari kapal tersebut mengeklaim tidak memperdagangkan orang dan belum memiliki riwayat penangkapan atau penahanan akibat kasus.
“Belum ada (riwayat ditangkap karena kasus). Mereka orang-orang baru semua kata mereka. Mereka tertarik dengan gaji yang 40 juta kalau dirupiahkan per bulan,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh Tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, PSDKP tidak menemukan unsur pelanggaran di bidang perikanan. Namun, terdapat dugaan kuat pelanggaran di bidang pelayaran maupun keimigrasian.
"Berdasarkan hasil ekspos, proses hukum Yue Lu Yu 28359 ini dilimpahkan dari pangkalan PSDKP Benoa kepada Ditpolairud (Direktorat Polisi Perairan dan Udara) Polda Bali untuk pengembangan kasus dan proses hukumnya,” tutup Edi.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























