tirto.id - Kisaran gaji baby sitter Jabodetabek berada pada rentang angka Rp2 jutaan hingga Rp5 juta per bulan. Angka ini berdasarkan pantauan terhadap penawaran lembaga penyalur baby sitter di Jakarta dan sekitarnya pada pertengahan 2023.
Nilai gaji yang dipatok oleh kebanyakan lembaga atau yayasan penyalur baby sitter umumnya ditentukan oleh profil skill pengasuh bayi yang ditawarkan. Namun, kriteria yang paling menentukan besaran gaji baby sitter adalah lama pengalaman mereka dan status kepemilikan sertifikat pelatihan.
Lama pengalaman baby sitter yang menentukan nilai gaji bulanannya secara umum ada di rentang 1-15 tahun. Sementara itu, terkait sertifikat pelatihan pengasuh bayi, lembaga penyalur baby sitter biasa mencantumkan informasi "lulus pelatihan" atau belum.
Dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, pelatihan baby sitter resmi perlu mengikuti standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Keputusan Menakertrans Nomor 197/2014 menetapkan ada 5 jenjang sertifikat KKNI untuk bidang pengasuh bayi.
Dari kelimanya, hanya tiga jenjang sertifikasi KKNI yang perlu diikuti oleh pekerja baby sitter. Jenjang sertikasi 1-2 untuk baby sitter yunior, dan level ketiga buat senior. Baby sitter dengan kualifikasi KKNI 3 bisa ditempatkan di rumah tangga dalam maupun luar negeri.
Untuk faktor wilayah penempatan, nampaknya tidak ada perbedaan mencolok antara gaji baby sitter di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Sebagian lembaga penyalur bahkan tidak membedakan nilai gaji baby sitter di Jakarta dan Bekasi atau wilayah lain di Jabodetabek.
Baby sitter adalah sebutan untuk pekerja rumah tangga yang bertugas mengasuh bayi baru lahir, dari usia 0 bulan sampai umur 1 atau 2 tahun. Istilah baby sitter juga sudah diadopsi di beberapa regulasi pemerintah tentang pekerja rumah tangga.
Tugas pokok baby sitter adalah menangani segala keperluan bayi asuhnya. Keperluan itu mencakup memandikan, memberi makan atau susu, mencuci pakaian, menjaga tempat dan perlengkapan bayi tetap higienis, hingga memantau pertumbuhan dan kesehatan bayi.
Info Gaji Baby Sitter di Jabodetabek
Sejumlah penyalur baby sitter di Jabotedabek saat ini sudah menyediakan sarana online, berupa website ataupun akun media sosial untuk menawarkan tenaga pengasuh bayi. Hanya saja, tidak semua lembaga atau yayasan penyalur tersebut mencantumkan detail profil baby sitter dan angka gajinya.
Sebagian penyalur memberikan fasilitas kontak via WhatsApp untuk para calon penyewa jasa pengasuh bayi yang hendak menanyakan gaji baby sitter per bulan.
Melalui komunikasi via WhatsApp itu, calon penyewa jasa bisa menanyakan banyak hal, termasuk alternatif nilai gaji baby sitter setengah hari atau gaji pengasuh bayi pulang-pergi.
Dalam menginformasikan besaran upah untuk pengasuh bayi yang disediakan, mayoritas lembaga penyalur saat ini hanya memberi info secara publik terkait gaji baby sitter per bulan, tanpa embel-embel spesifikasi waktu kerja.
Beberapa lembaga atau yayasan penyalur baby sitter di Jabodetabek juga mengenakan biaya administrasi untuk setiap kesepakatan menyewa jasa pengasuh bayi. Rata-rata nilai biaya administrasi itu sekitar Rp1-2 jutaan.
Berikut info kisaran gaji baby sitter Jabodetabek sesuai data yang dipublikasikan sejumlah penyalur pengasuh bayi di Jakarta dan sekitarnya:
- PT Nasco Internasional (Pembantu.com): Rp2,2 juta - Rp5 juta
- PT Sachihiro Digitama Indonesia (MaiMaid): Mulai Rp3,8 juta
- PT Dani Mandiri (Danimandiri.com): Rp2,8 juta - Rp4,6 juta
- LPK Sinar Mentari (lpksinarmentari.com): Rp3,1 juta - Rp3,5 juta
- Yayasan Putri Lestari (putrilestari.com): Rp2,7 juta - Rp.3,7 juta
- Permata Kasih Bunda (permatakasihbundaindonesia.com): Rp3,8 juta - Rp5 juta.
Tips Pilih Lembaga Penyalur Baby Sitter
Sebagaimana di urusan memilih sosok pengasuh bayi, pemilihan lembaga penyedia baby sitter juga memerlukan aspek kehati-hatian. Memastikan profesionalitas dan kredibilitas lembaga atau yayasan yang menyalurkan pengasuh bayi jelas amat penting dilakukan.
Di bawah ini, beberapa tips untuk memilih lembaga penyalur baby sitter:
1. Cek Izin Lembaga Penyalur
Salah satu kriteria yang bisa digunakan dalam memilih yayasan atau lembaga penyalur baby sitter adalah adanya izin kelembagaan. Saat ini memang belum ada undang-undang yang mengatur sektor pekerja rumah tangga. Namun, setidaknya sudah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Sesuai dengan ketentuan Permenaker 2/2015, Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tanngga (LPPRT) harus berupa badan usaha yang sudah menerima izin dari gubernur, atau pejabat yang ditunjuk, untuk merekrut dan menyalurkan PRT. Izin bagi penyalur pekerja rumah tangga disebut SIU-LPPRT. Adapun baby sitter masuk dalam kategori PRT.
2. Cek Profil Calon Baby Sitter
Untuk memastikan kredibilitas lembaga penyalur, calon pengguna juga bisa meminta informasi mendetail terkait calon baby sitter yang akan dipekerjakan. Informasi tentang pengalaman, sertifikat pelatihan, asal tempat tinggal, hingga kemampuan tambahan lain dari pengasuh bayi seperti skill berkomunikasi dengan bahasa inggris, bisa ditanyakan ke penyalur.
3. Bertanya ke Pelanggan Lama
Alternatif lainnya adalah meminta informasi dari pelanggan yang pernah memakai jasa sebuah lembaga penyalur baby sitter. Informasi dari pelanggan lama akan sangat berguna untuk mengukur kualitas layanan sebuah yayasan penyalur pengasuh bayi.
Pemberitaan terkait dengan kinerja lembaga penyalur pengasuh bayi juga bisa menjadi sumber alternatif untuk menilai kredibilitas penyedia tenaga baby sitter.
4. Cari Informasi di Internet
Untuk pencarian secara online, saat ini setidaknya terdapat 2 cara untuk memilih lembaga penyalur baby sitter. Pertama, calon pengguna jasa pengasuh bayi bisa mengunjungi situs atau aplikasi pencari pekerja rumah tangga.
Jumlah situs atau aplikasi pencari PRT di Indonesia memang belum banyak. Untuk situs web, contohnya adalah website pembantu.com yang dikembangkan perusahaan bernama PT Nasco Internasional.
Website tersebut menyediakan informasi tentang ratusan tenaga baby sitter dari berbagai lembaga penyalur untuk penempatan di banyak wilayah, termasuk Jabodetabek. Situs ini juga menyediakan fasilitas komunikasi dengan pekerja baby sitter atau penyalurnya.
Selain itu, ada aplikasi MaiMaid yang disediakan oleh PT Sachihiro Digitama Indonesia. Aplikasi ini pun memberikan layanan pencarian tenaga pekerja rumah tangga, termasuk baby sitter.
Pencarian lembaga penyalur bisa pula dilakukan dengan melihat daftar anggota APPSI (Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia). Melalui situs web resminya, appsi.co.id, APPSI mencantumkan nama sejumlah lembaga penyalur PRT atau baby sitter yang sudah menjadi anggota organisasi tersebut.
APPSI mengklaim memberlakukan sejumlah kode etik yang harus dipatuhi oleh LPPRT anggotanya. Kode etik ini meliputi LPPRT yang harus berizin, perekrutan tenaga yang disertai pelatihan, hingga pemenuhan hak-hak PRT.
Sayangnya, hingga kini belum semua LPPRT anggota APPSI menyediakan website atau media sosial yang infomatif bagi calon pengguna jasa baby sitter. Baru sebagian LPPRT yang menyediakan informasi detail terkait profil baby sitter yang tersedia hingga kisaran gaji bulannya.
Editor: Iswara N Raditya