Menuju konten utama

Menaker Janjikan RUU Perlindungan PRT Disahkan Tahun Ini

Menaker Ida Fauziah mengklaim pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan cepat dan lancar.

Menaker Janjikan RUU Perlindungan PRT Disahkan Tahun Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjanjikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bakal disahkan oleh pemerintah dan DPR RI pada tahun ini.

Ida mengatakan sejak mendapatkan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut.

“Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga. Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).

Ida mengklaim pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.

Dia berharap kepada seluruh Kementerian/Lembaga terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin. Harahan itu juga disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi RUU PPRT.

Sejumlah stakeholder yang terlibat dalam serap aspirasi RUU PPRT antara lain Jala PRT; Komnas Perempuan; Komnas HAM; Organisasi Masyarakat Sipil; LPK; LPPRT; KADIN; APINDO; SP/SB; Praktisi; Akademisi; Dinas yang membidangi ketenagakerjaan; dan kementerian/lembaga.

Adapun kementerian/lembaga yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara; Kantor Staf Presiden; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kepolisian RI; dan Kejaksaan Agung RI.

“Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan perlindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ida menambahkan RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

Sedangkan asas perlindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan; keadilan; kesejahteraan; kepastian hukum; dan penghormatan hak asasi manusia.

“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan perlindungan kepada PRT,” pungkas Ida.

Baca juga artikel terkait RUU PERLINDUNGAN PRT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan