tirto.id - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selanjutnya, pemerintah akan segera melakukan pembahasan bersama DPR RI.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengklaim proses pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat. Secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023 hingga pembahasan panitia antar kementerian/lembaga selesai pada 5 Mei 2023.
"Tentu kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat," kata Chairul di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Chairul mengatakan selain pembahasan dengan K/L terkait, secara simultan Kemnaker juga melakukan beberapa kali penyerapan aspirasi masyarakat. Beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti; upah dalam bentuk uang; jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan; serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.
"Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT, dsb.," katanya.
Chairul menambahkan secara keseluruhan jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358. Selanjutnya, pemerintah akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT ini kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi (Baleg).
"Oleh karena itu, kami optimis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya," ujarnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan