Menuju konten utama

Pemerintah Segera Kirim Surpres Pembahasan RUU PPRT ke DPR

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan Pemerintah akan segera mengirimkan surat presiden untuk pembahasan RUU PPRT.

Pemerintah Segera Kirim Surpres Pembahasan RUU PPRT ke DPR
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersiap menyampaikan keterangan terkait kondisi keamanan terkini di Papua, di Jakarta, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Pemerintah akan segera mengirimkan surat presiden untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai tindak lanjut keputusan DPR bahwa RUU PPRT masuk dalam undang-undang inisiatif DPR dan surat permohonan dari DPR untuk pembahasan RUU PPRT.

"Surpres yang saat ini sedang berproses di Mensesneg untuk segera bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Moeldoko mengatakan, pemerintah menerima surat dari DPR pada 27 Maret 2023 tentang permohonan pembahasan RUU PPRT. Pemerintah menunjuk Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum dan HAM sebagai leading sector sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Moeldoko mengaku, pemerintah segera mengirim surat untuk pembahasan karena DPR RI sudah memasuki masa sidang keempat dan masa sidang kelima dimulai Mei 2023. Ia memastikan surat akan segera dikirim paling lambat Mei 2023.

"Ketentuan pada waktu Ketua DPR mengirim surat kepada Presiden 27 Maret 2023 maka nanti waktunya itu sampai dengan 27 Maret sampai dengan 27 Mei 2023. Ini waktu yang ada ini betul-betul akan kita akan mainkan dengan baik," kata Moeldoko.

Di sisi lain, Moeldoko mengatakan, pemerintah akan membahas soal daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU PPRT. Ia mengaku, poin DIM terdiri atas poin bias, diskriminasi, pendidikan, ketimpangan dan isu kemiskinan.

Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan lembaga konsinyering dan membuka komunikasi, baik komunikasi publik dan politik kepada berbagai lembaga termasuk NGO.

Pemerintah juga memutuskan memperpanjang Gugus Tugas PPRT untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak.

"Gugus tugas PPRT telah kita perpanjang dan gugus tugas PPRT inilah nanti menjadi rumah konsolidasi bagi semua kementerian dan lembaga yang tidak masuk di dalam surpres. Dengan demikian kerja-kerja ini akan bisa dijalankan secara efektif dan harmonis karena melibatkan berbagai kementerian dan lembaga," kata Moeldoko.

Sementara itu, Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga mengatakan bahwa kehadiran RUU PPRT sebagai bentuk pengakuan kepada pekerja rumah tangga.

"Kalau kita bicara rancangan RUU PPRT ini rancangan undang-undang bagaimana yang undang-undang yang sangat simpel sekali bagaimana kita memberikan pengakuan kepada PRT sebagai pekerja kemudian hal-hal krusial yang perlu menjadi perhatian kita adalah jaminan kesehatan, demikian juga jaminan sosial bagi prt," kata Bintang, Kamis.

Bintang juga menilai, perbincangan yang dilakukan di Kantor Staf Presiden bersama sejumlah kementerian dan lemabga tidak hanya membahas rancangan undang-undang melainkan juga upaya komunikasi yang dibangun. Hal tersebut penting karena sebenarnya sudah ada kerja untuk isu PPRT.

"Demikian juga dengan teman-teman di DPR itu bagaimana ke depan kita bisa menyatukan persepsi undang-undang ini betul-betul memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," kata Bintang.

Baca juga artikel terkait RUU PPRT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri