Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan pemerintah telah mengirimkan DIM RUU PPRT kepada DPR RI pada Mei 2023.
Serbet raksasa sebagai bentuk protes kepada DPR RI lantaran Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak kunjung disahkan.
Mayoritas PRT adalah perempuan yang secara khusus memiliki kerentanan untuk menjadi korban diskriminasi dan kekerasan sehingga perlu mendapat perlindungan.
Banyak Lembaga Perekrutan PRT yang hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak punya NIB tanpa sertifikat standar terverifikasi Permenaker.