Menuju konten utama

Menteri PPPA Harap RUU PPRT Tak Tumpang Tindih dengan UU Lain

Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap RUU PPRT saling melengkapi peraturan lain yang bersinggungan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Menteri PPPA Harap RUU PPRT Tak Tumpang Tindih dengan UU Lain
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendengarakan pandangan dari anggota Komisi VIII DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/1/2022).. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) saling melengkapi peraturan lain yang bersinggungan dengan perlindungan perempuan.

“Dan (harapannya) tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak yang sudah ada sebelumnya,” ujar Bintang dalam keterangan pers yang dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Bintang menyatakan saat ini telah ada sejumlah undang-undang soal perempuan dan anak seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Bintang menyampaikan RUU PPRT merupakan rancangan undang-undang yang sederhana dan jelas peruntukannya, yakni memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasi manusia.

Dia menilai RUU PPRT tidak hanya melindungi PRT, tetapi juga melindungi pemberi kerja dan Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga (LPPRT).

“Dan segala hal yang meliputi klausul usia minimum PRT sebagai upaya pencegahan pekerja anak, pengaturan dan mekanisme hubungan kerja, pengakuan hak-hak PRT, seperti upah sesuai dan cuti, serta pengawasan dalam proses penempatan dan perlindungan PRT,” tambahnya.

Bintang menyambut baik komitmen dan gagasan pemerintah dalam percepatan pembentukan RUU PPRT untuk segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Di dalam DIM RUU PPRT ini juga telah mengakomodasi berbagai catatan penting dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi PPRT, khususnya PPRT perempuan,” kata Bintang.

Kemarin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga, melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri membahas finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida Fauziyah menegaskan pemerintah akan terus bergerak cepat dan memastikan finalisasi DIM RUU PPRT segera masuk ke tahap pembahasan di DPR RI.

“Penyusunan DIM RUU PPRT ini terhitung cepat dan lancar karena masukan dari berbagai stakeholders dan Kementerian/Lembaga terkait. Saat ini DIM RUU PPRT telah selesai dan targetnya segera mungkin dibahas di tingkat Badan Legislasi DPR RI,” kata Ida.

Adapun Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan terdapat 367 DIM RUU PPRT dan 10 bab substansi yang telah selesai dibahas oleh pemerintah.

“Kami juga akan terus melakukan komunikasi intensif dengan DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) agar pembahasan dapat dilakukan sesuai target,” ungkap Omar yang juga merupakan Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan RUU PPRT ini.

Baca juga artikel terkait RUU PPRT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan