tirto.id - Komnas Perempuan menyoroti kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Salah satunya ialah kasus kekerasan yang dialami Siti Khotimah.
Siti Khotimah mengalami kekerasan berlapis seperti kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual. Kekerasan yang dialami korban dilakukan secara berkelompok yakni majikan dan rekan kerjanya.
Kemudian, Komnas Perempuan memperkirakan saat ini jumlah PRT dalam negeri mencapai 5 juta orang dan didominasi oleh perempuan. Sementara itu, jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT juga besar.
Sejauh ini kontribusi PRT dalam perluasan kesempatan kerja yang banyak diampu oleh perempuan tidak didukung pengakuan dan perlindungan negara. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah lama bergulir dan mandek di parlemen selama 19 tahun.
"Saat ini pemerintah menyampaikan komitmen dan dukungan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dengan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Dukungan untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang terus meningkat dari berbagai pihak dan penting untuk diperluas,” kata Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan, Jumat (16/6/2023)
"Momentum peringatan Hari PRT Internasional, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan atas kasus yang dialami Siti Khotimah dan meminta penegak hukum memberikan perlindungan, pemulihan dan keadilan terhadap korban," lanjut Veryanto.
Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan agar PRT diakui sebagai pekerja dan mendapatkan perlindungan melalui pengesahan RUU PPRT.
Dalam keterangan terpisah, akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Musdah Mulia menekankan pentingnya RUU PPRT untuk segera disahkan menjadi undang-undang sebagai upaya negara melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi.
"UU ini bukan hanya perlu, tapi sebuah kewajiban bagi negara karena tugas negara memberikan perlindungan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi," kata Musdah.
Pemerintah melalui Tim Percepatan Pembentukan UU PPRT mengusulkan 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM); 79 DIM di antaranya menjadi fokus substansi baru, seperti pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, serta hak dan kewajiban PRT seperti hak istirahat, upah, dan jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, makanan, dan akomodasi yang layak.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan