Menuju konten utama

KIKA Desak Mendikdasmen Cabut Imbauan Larangan Pelajar Ikut Demo

Edaran Mendikdasmen ini dinilai telah membatasi dan membungkam kebebasan akademik bagi para pelajar dalam menyuarakan aspirasinya.

KIKA Desak Mendikdasmen Cabut Imbauan Larangan Pelajar Ikut Demo
Ratusan massa aksi demonstrasi 25 Agustus masih memadati Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga Senin (25/8/2025) malam. tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, untuk menarik surat edaran terkait imbauan larangan pelajar dalam berkontribusi dalam aksi demonstrasi.

Edaran ini dinilai telah membatasi dan membungkam kebebasan akademik bagi para pelajar dalam mengekspresikan pikiran dan pandangannya yang telah diatur dalam konstitusi.

"Meminta kepada Mendikdasmen untuk menarik surat edaran ini, dan memberikan kebebasan sepenuhnya kepada para pelajar untuk mengekspresikan pikiran dan pandangan-pandangannya, termasuk melalui demonstrasi," ujar KIKA dalam keterangannya, dikutip Senin (8/9/2025).

Menurut KIKA pembatasan dalam berdemonstrasi adalah bentuk penghinaan dan pembangkangan terhadap konstitusi, sekaligus berpotensi menimbulkan efek jera pada pendidikan kewargaan kritis.

Surat Edaran ini, disebut KIKA juga telah mengerdilkan peran para pelajar sebagai generasi yang akan memikul tanggung jawab menjaga rumah besar bernama Indonesia di masa mendatang.

"Bahkan Sukarno diusia 15 tahun, saat memasuki pendidikan sekolah menengah (HBS) dan tinggal dirumah HOS Tjokroaminoto, ia telah mengenal pemikiran politik dan belajar berorganisasi di Tri Koro Darmo atau Jong Java. Jadi membatasan hak pelajar untuk mengekpresikan dirinya, sama halnya dengan memangkas proses kepemimpinan warga negara yang justru esensial bagi Indonesia ke depan," jelas KIKA.

KIKA kemudian menyayangkan pembatasan demonstrasi dilakukan seorang menteri pendidikan.

"Sesuatu yang disayangkan justru pembatasan ini lahir dari seorang menteri pendidikan dasar dan menengah," kata KIKA.

Lebih lanjut, edaran ini dinilai KIKA menjadikan pendidik dalam hal ini guru menjadi pemantau aktivitas sosial murid. Padahal, jika pantauan ini berlebihan, berisiko menabrak privasi dan mengaburkan distingsi antara edukasi literasi digital versus surveilans.

"Belajar di abad ke‑21 mencakup belajar berpendapat, berdialog, berorganisasi, dan berpartisipasi secara aman dan damai, bukan sekadar absen dari ruang publik," tutur KIKA.

Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan larangan pelajar dalam berkontribusi dalam aksi demonstrasi. SE itu disebutnya sudah disebarkan ke berbagai daerah.

Dia mengatakan sebetulnya tak melarang para pelajar untuk memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dia menilai bahwa pelajar lebih baik melayangkan kritik atau aspirasinya dengan cara lain, tanpa harus meninggalkan sekolah, daripada turut mengikuti aksi demonstrasi.

“Memang sebaiknya para pelajar ini kalau ada aspirasi demokrasi dan sebagainya disalurkannya melalui cara-cara yang lebih pas lah begitu. Maksud saya kenapa lebih pas? Ada cara-cara yang lebih damai, cara-cara yang pesannya bisa sampai tanpa harus misalnya meninggalkan sekolah dan sebagainya,” kata Mu’ti di TPU Penggilingan, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga artikel terkait DEMO PELAJAR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto