tirto.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sudah sesuai dengan prosedur. Pernyataan tersebut dilontarkannya usai jalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Gedung Ditreskimum Polda Jatim, pada Kamis (10/7/2025).
"Saya ingin menyampaikan bahwa penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur hukum," kata Khofifah.
Ia pun mengatakan bahwa dirinya telah menjelaskan secara singkat mengenai beberapa tersangka dalam penyaluran tersebut. Di sini ia berharap bahwa keterangan yang diberikan dapat menjadi tambahan informasi.
"Alhamdulillah saya sudah memenuhi panggilan sebagai saksi. Saya sudah menjelaskan secara singkat yang semoga dapat menjadi tambahan informasi," imbuhnya.
Terpantau oleh Kontributor Tirto, Khofifah datang ke Polda Jatim pada pukul 09.50 WIB. Ia datang melalui pintu belakang, sehingga tidak terawasi oleh wartawan. Sementara itu, ia rampung diperiksa dan pulang sekitar pukul 18.30 WIB.
Sebagai informasi, Khofifah dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur oleh KPK di Polda Jatim. Dalam hal ini, KPK mengaku tidak ada unsur kesengajaan.
“Tidak hanya [pemeriksaan] ini. Termasuk juga beberapa yang sudah ditetapkan tersangka. Itu diperiksanya di sana. Jadi tidak ada memang sengaja untuk diperiksa di sana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Asep juga mengatakan bahwa lokasi tersebut dipilih atas dasar efisiensi dan efektivitas. Ini juga mengingat bahwa KPK sedang berada di Jawa Timur untuk penelusuran kasus yang sama.
“Kita dalam rangka efesiensi dan efektivitas saja. Ketika di sana periksa, sama saja toh sama saja diperiksa di mana,” ujarnya.
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































