Menuju konten utama

Ketua dan Wakil Ketua MK akan Dipilih di Rapat Pleno Hari Ini

Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar proses seleksi Ketua dan Wakil Ketua MK hari ini, Rabu (15/4/2023).

Ketua dan Wakil Ketua MK akan Dipilih di Rapat Pleno Hari Ini
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar proses seleksi Ketua dan Wakil Ketua MK. Proses seleksi dilakukan dengan tata cara rapat pleno yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (15/3/2023) pukul 11.00 WIB.

"Pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan menindaklanjuti Putusan

Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022," kata Humas MK dalam keterangan tertulis.

Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022 berbunyi: “….Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan ini selesai diucapkan.

Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo maka Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945.

Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi".

Sebagai tindak lanjut dalam proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK, maka rapat pleno akan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun," tulis Humas MK.

Nantinya proses pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 (tujuh) Hakim Konstitusi. Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi. Apabila dibutuhkan pemilihan ditunda paling lama 2 (dua) jam.

"Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi," ujar Humas MK.

Usai Ketua MK dan Wakil Ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK dan Wakil Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.

Nantinya pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih akan dihadiri oleh presiden pada Senin (20/3/2023) pukul 11.00 WIB.

"Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," terang Humas MK.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri