tirto.id - Cara dan aturan mengonsumsi obat saat berpuasa di bulan Ramadhan akan sangat berbeda dibandingkan hari lainnya.
Pasalnya, saat menjalankan ibadah puasa obat yang digunakan tidak boleh ditelan, apabila ditelan atau lewat dari tenggorokan, maka akan membatalkan puasa.
Namun, bagi orang yang harus mengonsumsi obat saat puasa, tidak perlu khawatir karena dapat menyiasatinya dengan cara memilih jenis obat dan mengganti jadwal waktu minum obat.
Ibadah puasa adalah menahan lapar dan dahaga serta hawa nafsu dari terbit hingga tenggelamnya matahari.
Sehingga orang yang mengonsumsi obat dapat merubah jadwal waktu minum obatnya dari yang biasanya pada siang hari menjadi pada malam hari setelah berbuka dan waktu sahur.
Selain itu, ada pula jenis obat yang dapat digunakan dan tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, sebelum memutuskan untuk mengganti jenis obat, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi kepada dokter terlebih dahulu karena perubahan jadwal minum obat kemungkinan akan mempengaruhi efektivitas obat.
Panduan dan Aturan Penggunaan Obat Saat Berpuasa
Intensitas minum obat per hari berbeda tergantung penyakit yang diderita, misalnya ada obat yang diminum sebanyak 1, 2, 3, atau 4 kali sehari. Selain itu, ada juga obat yang harus diminum setelah atau sebelum makan.
Berikut panduan dan aturan penggunaan obat saat berpuasa dirangkum laman Yankes Kemenkes RI dan akun Instagram GeMa CerMat Kemenkes RI:
- Obat 1 kali sehari, diminum saat waktu sahur atau berbuka
- Obat 2 kali sehari, diminum pada saat sahur dan berbuka, masing-masing satu kali
- Obat 3 kali sehari, diminum pada sahur dan berbuka serta malam pada pukul 23.00, atau dengan interval 5 jam sekali.
- Obat 4 kai sehari, diminum setiap interval 4 jam sekali atau pada saat pukul 04.00 atau saat sahur, pukul 18.00 atau saat buka puasa, pukul 22.00, dan 01.00 dini hari.
- Obat sebelum makan, diminum sekitar 30 menit sebelum makan sahur atau makan malam setelah berbuka.
- Obat setelah makan, diminum sekitar 5 – 10 menit setelah makan besar.
Daftar Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Berdasarkan kesepakatan para ulama dan ahli medis pada seminar medis-religius di Maroko 1997, terdapat sejumlah jenis obat yang dapat digunakan dan tidak membatalkan puasa, berikut ini daftarnya dikutip dari akun Instagram GeMa CerMat Kemenkes RI:
- Obat yang diserap melalui kulit seperti krim, salep, gel, dan plester;
- Obat yang diselipkan di bawah lidah seperti nitrogliserin untuk angina pektoris;
- Obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena. Kecuali pemberian makanan melalu intravena;
- Obat tetes mata, hidung, atau telinga;
- Obat kumur, selama tidak tertelan;
- Obat asma berbentuk inhaler;
- Pemberian gas oksigen dan anestesi;
- Suppositoria.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari