Menuju konten utama

BPOM Pastikan Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine di Indonesia

Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia mencabut izin edar dan menarik peredaran obat batuk sirop yang mengandung Pholcodine.

BPOM Pastikan Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine di Indonesia
Petugas menunjukkan famplet pemberitahuan penghentian penjualan obat sirup di sebuah apotek di Cipocok, Kota Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia. Hal itu berdasarkan penelusuran database BPOM RI.

BPOM menyatakan Pholcodine merupakan obat golongan opioid atau narkotika yang bisa digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa. Kandungan obat itu juga dapat mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obatan lainnya.

“Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online),” tulis BPOM dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Hal ini dilakukan BPOM merespons pencabutan izin edar dan penarikan peredaran obat batuk sirop yang mengandung Pholcodine oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA).

BPOM menyatakan penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan yang dapat menyebabkan reaksi anafilaksis.

“Reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa,” tulis BPOM.

Sementara itu, obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein yang termasuk dalam golongan narkotika.

“Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter,” ujar BPOM.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli dan memperoleh obat-obatan. Masyarakat disarankan mendapatkan obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

“Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi,” sambung BPOM.

Saat membeli obat secara daring, masyarakat diminta memastikan apotek tersebut memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Kemudian, masyarakat diminta mengecek KLIK (Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

“Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa Kedaluwarsa,” tulis BPOM.

Baca juga artikel terkait OBAT SIROP atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan